Berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahap
3 2012 maka dengan ini kami mohon perhatian Saudara dan memberitahukan kepada
guru di wilayah kerja masing-masing hal-hal sebagai berikut:
1.
Uji Kompetensi Guru
(UKG) 2012 harus diikuti oleh semua guru yang sudah lulus sertifikasi sejak
2007-2011 baik melalui jalur portofolio maupun PLPG kecuali:
1.1 Guru yang sudah berhasil mengikuti UKG 2012 Tahap 1 dan 2;
1.2 Guru yang sudah memasuki usia pensiun pada
tahun 2012.
2. Uji Kompetensi Guru
(UKG) Tahap 3 2012 dilaksanakan dengan sistem on line. Di Kabupaten Grobogan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 November 2012 dibagi 3 (tiga) gelombang dengan alokasi
waktu sebagai berikut:
2.1
Gelombang I : pukul 07.30-10.00 WIB;
2.2
Gelombang II : pukul 10.00-12.30 WIB;
2.3
Gelombang III :
pukul 13.00-15.30 WIB;
Peserta harus sudah
memasuki ruangan 30 (tiga puluh menit) sebelum pelaksanaan ujian untuk
pengecekan administrasi dan pengarahan.
Daftar Peserta dan Jadwal TUKG bisa di download pada link dibawah ini :
3.
Jadwal Uji
Kompetensi Guru (UKG) Tahap 3 per jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
3.1
Jenjang pendidikan SMA/SMK
, SMP, SD, SLB, TK:: Rabu, tanggal 7 November2012;
4. Tempat Uji
Kompetensi Guru (TUKG) 2012 Tahap 3 Kabupaten Grobogan akan dilaksanakan di
sekolah-sekolah sebagai berikut:
4.1
SMK N 1 Purwodadi;
4.2
SMK Pembnas
Purwodadi;
4.3
SMA Muhammadiyah
Purwodadi;
5.
Jadwal dan tempat uji
kompetensi masing-masing guru Kabupaten Grobogan dapat dilihat di
5.1
Dinas Pendidikan
Kabupaten Grobogan;
6.
Persyaratan yang
harus di bawa oleh peserta pada waktu mengikuti UKG adalah:
6.1
Kartu Peserta UKG;
6.2
Foto kopi
sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh kepala sekolah (untuk guru) Kepala
UPTD Pendidikan Kecamatan (untuk Kepala TK/SD Negeri), Kabid PMPTK (untuk
Kepala SMP, SMA, SMK Negeri, dan SLB), dan Ketua Yayasan untuk Kepala
TK/SD/SMP/SMA/SMK swasta;
6.3
Kartu Tanda
Penduduk (KTP) asli
7. Pada waktu
mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) peserta dilarang
membawa buku referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk,
external harddisk, dll) ke dalam ruangan.
8. Peserta Uji
Kompetensi Guru (UKG) wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan
mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang
lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi
dinyatakan gugur.
9. Nomor peserta Uji
Kompetensi Guru (UKG) dapat diambil di Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten
Grobogan hari Selasa tanggal 6 November 2012 secara kolektif oleh UPTD
Pendidikan Kecamatan/Sekolah masing-masing.
10. Kepala sekolah yang
menjadi Tempat Uji Kompetensi Guru (TUKG) selaku Koordinator Lokasi (Korlok)
dengan dibantu teknisi agar:
10.1
Menyiapkan laboratorium komputer beserta perangkatnya
untuk kesiapan pelaksanaan UKG;
10.2 Menciptakan
suasana aman, tertib, dan nyaman selama pelaksanaan UKG.
11.
Kisi-kisi Uji
Kompetensi Guru dapat dilihat di website: bpsdmpk kemdikbud.go.id/ukguru
Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima
kasih.