PMPTK_GROBOGAN: December 2012
SELAMAT DATANG DI BLOG (BIDANG PMPTK) DINAS PENDIDIKAN KAB. GROBOGAN, BLOG INFORMASI UNTUK BAPAK/IBU GURU DI WILAYAH GROBOGAN. TELP/FAX.(0292) 421034. EMAIL : pmptk.kab.grobogan@gmail.com

Wednesday 5 December 2012

UJI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH TAHUN.2012.


Kami beritahukan dengan hormat bahwa Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah akan mengadakan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Sehubungan dengan perihal tersebut maka kami mohon agar Saudara menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah  di wilayah kerja masing-masing hal-hal sebagai berikut:

1.       Tujuan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
1.1    Untuk pemetaan kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
1.2  Sebagai bahan persiapan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan   Pengawas Sekolah Nasional Tahun 2013.
2.       Peserta Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
1.1 Kepala TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK Negeri/Swasta (baik yang sudah bersertifikat pendidik maupun belum);
1.2  Pengawas TK/SD, SMP/SMA/SMK.
3.  Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Kabupaten Grobogan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 pukul 10.00-12.00 WIB.  (Peserta harus sudah memasuki ruangan 30 (tiga puluh menit) sebelum pelaksanaan ujian untuk pengecekan administrasi dan penjelasan teknis).
4.   Tempat Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut:
4.1   SMP N 1 Purwodadi;
4.2   SMP N 2 Purwodadi;
4.3   SMP N 3 Purwodadi;
4.4   SMA Muhammadiyah Purwodadi;
5.       Sistem dan materi Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
5.1 Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menggunakan sistem  manual (menggunakan Lembar Jawab Komputer);
5.2  Bentuk soal pilihan ganda, jumlah soal 100 soal;
5.3 Materi soal adalah semua kompetensi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah kecuali kompetensi kepribadian dan kompetensi soasial; 
 6.       Kelengkapan yang harus di bawa oleh peserta:
6.1   Pensil 2 B, karet penghapus, ballpoint, alas tulis;
6.2   Kartu Peserta;
6.3   Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor asli).
 7.   Pada waktu mengikuti Uji Kompetensi peserta dilarang membawa buku referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external harddisk, dll) ke dalam ruangan.
 8.    Peserta Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
9.  Nomor peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat diambil di Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan hari Senin tanggal 10 Desember 2012 secara kolektif oleh UPTD Pendidikan Kecamatan/Sekolah masing-masing.
10. Kepala sekolah yang menjadi Tempat Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah agar:
10.1     Menyiapkan ruangan beserta perangkatnya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi;
10.2     Menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman selama pelaksanaan Uji Kompetensi.
11.   Tempat uji kompetensi untuk masing-masing peserta dan informasi lain agar dilihat di
11.1               http://pmptk-grobogan.blogspot.com;
11.2               Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.

Daftar Peserta dan Jadwal UKG.  4 bisa didownload pada link dibawah ini :

DAFTAR_PESERTA_DAN_JADWAL_UKG_4_UNTUK PENGAWAS DAN KA. SEKOLAH
.
Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.