Kelengkapan
persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk
diteruskan ke LPMP,dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Fotocopy
SK CPNS,SK PNS dan SK Pangkat terakhir ( Bagi PNS)
2. Fotocopy
SK pengangkatan sebagai guru tetap selama 4 th berturut terhitung 1 Januari
2009 yang dilegalisir oleh yayasan ( bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
3. Fotocopy
SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota (bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri)
4. Fotocopy
ijazah SD dan ijazah pendidikan terakhir
5. Surat pernyataan belum
pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK
pemohon NUPTK (contoh terlampir)
6. Form S07 (Pakta
Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel
asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai
Rp. 6.000,00
7. Form S06 dari akun PTK
yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
8.
Form
S10 dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab
PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas di masukkan snelhecter
plastic Warna merah sesuai urutan diatas rangkap 2, (1. untuk LPMP, 1 untuk
Dinas).
Batas pengiriman untuk
guru-guru di bawah sekolah (Kemendikbud) maksimal tanggal 31 Agustus 2013.
Kriteria bagi guru di lingkungan Madrasah ( Kemenag)
masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat Pusat dan LPMP, sehingga saat ini
belum disarankan menerima dan mengirim pengajuan berkas NUPTK baru ke LPMP
sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.