PMPTK_GROBOGAN: June 2014
SELAMAT DATANG DI BLOG (BIDANG PMPTK) DINAS PENDIDIKAN KAB. GROBOGAN, BLOG INFORMASI UNTUK BAPAK/IBU GURU DI WILAYAH GROBOGAN. TELP/FAX.(0292) 421034. EMAIL : pmptk.kab.grobogan@gmail.com

Saturday 7 June 2014

PENDATAAN SERTIFIKASI GURU KE-(2)DUA


Menindaklanjuti Surat Kepala Badan PSDMPK – PMP perihal SRTIFIKASI KEDUA, maka di beritahukan kepada Bapak Ibu / Guru di Kabupaten Grobogan untuk mendata guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru ( sertifikasi kedua ) dengan sasaran sebagai berikut :
1.    Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2.    Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
3.    Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.

Urutan perioritas penetapan peserta :
1.    Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
2.   Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
a. Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
b. Guru IPA di SMK;
c. Guru IPS di SMK;
d. Guru Kewirausahaan di SMK;
e. Guru KKPI di SMK; dan
f. Guru Keterampilan di SMP dan SMA
3.   Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Persyaratan peserta :
1.    Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2.    Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.    Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4.    Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5.    Memiliki NUPTK dan NRG
6.    Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor : 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7.    Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota


Berkas yang harus di siapkan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten berisi sebagai berikut :

a.    Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b.    Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.

c.    Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.

d.    Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.

e.    Surat keterangan sehat dari dokter.

f.     Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.

g.    Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

BERKAS DI BUWAT RANGKAP 3 
Format A2 dapat didownload pada link di bawah ini
FORMAT A.2

PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI KE-DUA PALING LAMBAT TANGGAL 18 JUNI 2014

DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN ( BIDANG PMPTK )