Jumat, 22 Februari 2013 16:31 | |
Jakarta-Humas BKN, Distingsi atau
perbedaan tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil
(PNS) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai yang hendak meneruskan
studinya. Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag)
Publikasi Petrus Sujendro saat menerima dan melakukan audiensi dengan
DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat lantai 1 gedung I Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/2). Ikut hadir dalam
audiensi ini Kasubdit Administrasi Kepangkatan dan Mutasi Tutik Mariana,
Kasubdit Kepangkatan dan Mutasi I Dwi Wahyudi, dan Kasubdit Bidang
Kesra Theo Lusi .
Petrus Sujendro menyatakan bahwa dalam
memberikan tugas belajar atau pun ijin belajar, hendaknya PPK
memperhatikan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya.
Dengan demikian, tugas belajar atau pun ijin belajar yang diberikan
kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi dan bagi pegawai yang
bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Tutik Mariana
menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar
negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari
sebagai PNS. Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi
PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri
oleh pegawai yang bersangkutan.
Sementara, Theo Lusi menegaskan bahwa
apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah,
tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan
pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian
ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan
dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.
Terkait permasalahan kelas jauh, Dwi
Wahyudi menyatakan bahwa sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi
(Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas
jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang
mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus kenaikan pangkat
ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh juga
tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS. ( Sumber berita dari BKN Jakarta )
|
Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Harus Berdasarkan NSP Kepegawaian
Jumat, 22 Februari 2013 10:45 |
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan pegawai
dalam jabatan struktural atau pun jabatan fungsional tertentu harus
berdasarkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang berlaku.
Selain itu, pengangkatan pegawai ini pun harus memperhatikan kompetensi
yang dimiliki pegawai. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subbagian
Publikasi Petrus Sujendro saat beraudiensi dengan DPRD Agam di Ruang
Rapat BKN Pusat Jakarta, Kamis (21/2). Audiensi yang dihadiri pula oleh
Kasubdit Perumusan Jabatan Dewi Mutiarani membahas pengangkatan pegawai
dalam jabatan dan formasi pegawai.
![]() Audiensi BKN-DPRD Agam tengah berjalan
Petrus Sujendro lebih lanjut menegaskan
bahwa Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat
atau pun daerah perlu memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan
NSP kepegawiaan secara konsisten Terkait hal ini, PPK di instansi
pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan pegawai dalam suatu jabatan tertentu.
Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan
NSP kepegawaian. “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran
dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya.
![]() Kasubdit Perumusan Jabatan Dewi Mutiarani (kiri) dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (tengah) menjelaskan masalah kepegawaian
Sementara, Dewi Mutiarani menjelaskan
bahwa untuk mengajukan formasi pegawai, instansi pemerintah pusat maupun
daerah antara lain harus melakukan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis
Beban Kerja (ABK), dan proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun ke depan.
“Untuk itu, instansi pemerintah yang hendak mengajukan permintaan
formasi baru harus melengkapi dan menyerahkan persyaratan dan
kelengkapan dokumen yang diminta ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN. ( Sumber berita dari BKN Jakarta )
|
PNS Hadapi Dua Tantangan Utama
Jumat, 21 September 2012 16:03 |
Jakarta-Humas BKN, PNS menghadapi dua
tantangan utama dalam bekerja, yakni menyangkut integritas dan
profesionalisme. Untuk itu, hendaknya PNS memiliki kedua aspek tersebut
dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala
Badan Kepala Negara (BKN) Eko Sutrisno saat memberikan sambutan dalam
penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dengan Kepala BKN
tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil
Pertanian di Auditorioum Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian
(Kementan) Jakarta, Jumat (21/9). Kegiatan ini dilaksanakan ditempat
yang sama setelah Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan
Kementan yang dihadiri antara lain oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, perwakilan Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan perwakilan Komisi Ombudsman.
![]() Kepala BKN Eko Sutrisno memberikan sambutan di Kementan
Eko Sutrisno lebih lanjut menegaskan
bahwa profesionalisme PNS dapat diwujudkan melalui berbagai cara, antara
lain dengan membentuk jabatan fungsional tertentu (JFT). Pembentukan
JFT ini dimaksudkan agar seorang pegawai memiliki uraian tugas yang
jelas dan kinerja yang terukur. Dengan demikian, ke depan BKN bersama
instansi pemerintah lainnya terus mengembangkan JFT.
![]() Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) dan Menteri Pertanian Suswono (kiri) menandatangani Peraturan Bersama disaksikan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar (tengah)
Sementara, Menteri Pertanian Suswono
menyatakan Kementan telah memiliki sejumlah JFT yang ditujukan untuk
mendukung terlaksananya tugas dan fungsi yang diemban pihaknya,
sekaligus mengembangkan kompetensi para pegawainya. JFT tersebut antara
lain adalah: Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Medis veteriner, dan
Paramedis veteriner.
Pada kesempatan yang sama, Azwar
Abubakar menyambut baik pencanangan Pembangunan Zona Integritas di
lingkungan Kementan. Ini menandakan Reformasi Birokrasi telah
diimplementasikan dengan baik . Diharapkan agar berbagai instansi
pemerintah lain pun dapat segera menerapkan hal yang sama di instansinya
masing-masing. ( Sumber berita dari BKN Jakarta )
|
No comments:
Post a Comment