PMPTK_GROBOGAN: KEPEGAWAIAN
SELAMAT DATANG DI BLOG (BIDANG PMPTK) DINAS PENDIDIKAN KAB. GROBOGAN, BLOG INFORMASI UNTUK BAPAK/IBU GURU DI WILAYAH GROBOGAN. TELP/FAX.(0292) 421034. EMAIL : pmptk.kab.grobogan@gmail.com

KEPEGAWAIAN

Cermati Perbedaan Ijin Belajar dan Tugas Belajar
Jumat, 22 Februari 2013 16:31 
Jakarta-Humas BKN, Distingsi atau perbedaan tugas belajar dan ijin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dicermati dengan baik. Pemahaman ini perlu dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan  pegawai yang hendak meneruskan studinya.  Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro saat menerima  dan melakukan audiensi  dengan DPRD Kabupaten Mojokerto di Ruang Rapat lantai 1 gedung I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, Kamis (22/2). Ikut hadir dalam audiensi ini Kasubdit Administrasi Kepangkatan dan Mutasi Tutik Mariana, Kasubdit Kepangkatan dan Mutasi I Dwi Wahyudi, dan  Kasubdit Bidang Kesra Theo Lusi .
Petrus Sujendro menyatakan bahwa dalam memberikan tugas belajar atau pun ijin belajar, hendaknya PPK memperhatikan kebutuhan terhadap suatu formasi/jabatan di instansinya. Dengan demikian, tugas belajar atau pun ijin belajar yang diberikan kepada PNS bermanfaat baik bagi instansi dan bagi pegawai yang bersangkutan.
Pada kesempatan yang sama, Tutik Mariana menjelaskan bahwa tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.  Ada pun Ijin belajar adalah ijin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas dan biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai yang bersangkutan.
Sementara, Theo Lusi menegaskan bahwa apabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, tidak dengan sendirinya yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hak, oleh karena itu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi / formasi yang ada.
Terkait permasalahan kelas jauh, Dwi Wahyudi menyatakan bahwa sesuai penjelasan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), perkuliahan kelas jauh adalah ilegal. Konsekuensinya, BKN tidak mengakui ijazah PNS yang mengikuti kelas jauh yang dipakai untuk mengurus  kenaikan pangkat ataupun penyetaraan ijazah. Ijazah yang diperoleh dari kelas jauh juga tidak mempunyai Civil Effect untuk peningkatan pendidikan maupun untuk peningkatan kepangkatan seorang PNS. ( Sumber berita dari BKN Jakarta )



Pengangkatan Pegawai dalam Jabatan Harus Berdasarkan NSP Kepegawaian
Jumat, 22 Februari 2013 10:45
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural atau pun jabatan fungsional tertentu harus berdasarkan norma, standar, dan prosedur (NSP) kepegawaian yang berlaku. Selain itu, pengangkatan pegawai ini pun harus memperhatikan kompetensi yang dimiliki pegawai. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro saat beraudiensi dengan DPRD Agam di Ruang Rapat BKN Pusat Jakarta, Kamis (21/2). Audiensi yang dihadiri pula oleh Kasubdit Perumusan Jabatan Dewi Mutiarani membahas pengangkatan pegawai dalam jabatan dan formasi pegawai.

Audiensi BKN-DPRD Agam tengah berjalan
Petrus Sujendro  lebih lanjut menegaskan bahwa Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat atau pun daerah perlu memiliki komitmen kuat untuk mengimplementasikan NSP kepegawiaan secara konsisten Terkait hal ini, PPK di instansi  pemerintah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengangkat, memindahkan, dan  memberhentikan pegawai  dalam suatu jabatan tertentu. Dalam melaksanakan wewenang ini, PPK harus memperhatikan peraturan dan NSP kepegawaian.  “ Dengan demikian, PPK pun perlu memperhatikan saran dari Baperjakat terkait hal ini,” ungkapnya.

Kasubdit Perumusan Jabatan Dewi Mutiarani (kiri) dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro (tengah) menjelaskan masalah kepegawaian
Sementara, Dewi Mutiarani menjelaskan bahwa untuk mengajukan formasi pegawai, instansi pemerintah pusat maupun daerah antara lain harus melakukan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), dan proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun ke depan. “Untuk itu,  instansi pemerintah yang hendak mengajukan permintaan formasi baru harus melengkapi dan menyerahkan persyaratan dan kelengkapan dokumen yang diminta ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan BKN. ( Sumber berita dari BKN Jakarta )


PNS Hadapi Dua Tantangan Utama
Jumat, 21 September 2012 16:03
Jakarta-Humas BKN, PNS menghadapi dua tantangan utama  dalam bekerja, yakni menyangkut integritas dan profesionalisme. Untuk itu, hendaknya PNS memiliki kedua aspek tersebut dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepala Negara (BKN) Eko Sutrisno saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dengan Kepala BKN tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian di Auditorioum Gedung F, Kantor Pusat Kementerian Pertanian  (Kementan) Jakarta, Jumat (21/9). Kegiatan ini dilaksanakan ditempat yang sama setelah Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementan yang dihadiri antara lain oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan perwakilan Komisi Ombudsman.

Kepala BKN Eko Sutrisno memberikan sambutan di Kementan
Eko Sutrisno lebih lanjut menegaskan bahwa profesionalisme PNS dapat diwujudkan melalui berbagai cara, antara lain dengan membentuk jabatan fungsional tertentu (JFT). Pembentukan JFT ini dimaksudkan agar seorang pegawai memiliki uraian tugas yang jelas dan kinerja yang terukur. Dengan demikian, ke depan BKN bersama instansi pemerintah lainnya terus mengembangkan JFT.
Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) dan Menteri Pertanian Suswono (kiri) menandatangani Peraturan Bersama disaksikan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar (tengah)
Sementara, Menteri Pertanian Suswono menyatakan Kementan telah memiliki sejumlah JFT yang ditujukan untuk mendukung terlaksananya tugas dan fungsi yang diemban pihaknya, sekaligus mengembangkan kompetensi para pegawainya.  JFT tersebut antara lain adalah: Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Medis veteriner, dan Paramedis veteriner.
Pada kesempatan yang sama, Azwar Abubakar menyambut baik pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementan. Ini menandakan Reformasi Birokrasi telah diimplementasikan dengan baik . Diharapkan agar berbagai instansi pemerintah lain pun dapat segera menerapkan hal yang sama di instansinya masing-masing. ( Sumber berita dari BKN Jakarta )

No comments:

Post a Comment