PMPTK_GROBOGAN: Persiapan Data Tunjangan Jenjang Pendidikan Menengah 2013
SELAMAT DATANG DI BLOG (BIDANG PMPTK) DINAS PENDIDIKAN KAB. GROBOGAN, BLOG INFORMASI UNTUK BAPAK/IBU GURU DI WILAYAH GROBOGAN. TELP/FAX.(0292) 421034. EMAIL : pmptk.kab.grobogan@gmail.com

Tuesday 25 September 2012

Persiapan Data Tunjangan Jenjang Pendidikan Menengah 2013


Dengan hormat kami beritahukan bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah adalah menyalurkan dana tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1.   Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
2.   Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah,pemerintah daerah atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
3.     Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan olehpemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013 supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara dapat menugaskan staf bagian ketenagaan untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayah kabupaten/kota Saudara dengan melakukan :
1.     Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dapat juga diunduh di http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau https://sites.google.com/site/ptkdikmen
2.     Formulir yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masingmasing guru dan disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.
3.     Formulir paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4.     Setelah mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 082 123 345636.

Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 021 57974112 dan 021 57974108.
Demikian atas perhatian serta kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Formulir dan petunjuk pengisian formulir bisa di download pada link dibawah ini :

Formulir_Data_PTK_Dikmen 

Petunjuk_Pengisian_Formulir_Data PTK Dikmen 





No comments:

Post a Comment