Dengan hormat kami beritahukan bahwa salah
satu program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Direktorat
P2TK Dikmen), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah adalah menyalurkan dana
tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah. Berkenaan
dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai
berikut :
1. Tunjangan
Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang
diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara
pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan
sudah memiliki sertifikat pendidik.
2. Subsidi
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan
PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah,pemerintah daerah atau masyarakat dan belum mempunyai sertifikat
pendidik.
3. Tunjangan
khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang
bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan olehpemerintah, pemerintah
daerah atau masyarakat, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun
yang belum mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mewujudkan pelaksanaan penyaluran dana
tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah pada tahun 2013
supaya tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna, maka diperlukan data penerima
tunjangan yang akurat.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambil
menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran
Tunjangan Guru maka mohon Saudara dapat menugaskan staf bagian ketenagaan untuk
dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan
menengah di wilayah kabupaten/kota Saudara dengan melakukan :
1. Perekaman
data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK
Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan
dapat juga diunduh di http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau
https://sites.google.com/site/ptkdikmen
2. Formulir
yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masingmasing guru dan
disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke
Direktorat P2TK Dikmen atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.
3. Formulir
paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan
verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.
4. Setelah
mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing
guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG
[spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 082 123 345636.
Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih
lanjut dapat menghubungi 021 57974112 dan 021 57974108.
Demikian
atas perhatian serta kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Formulir_Data_PTK_Dikmen
Petunjuk_Pengisian_Formulir_Data PTK Dikmen
No comments:
Post a Comment