Menindaklanjuti Surat Kepala Badan PSDMPK – PMP perihal
SRTIFIKASI KEDUA, maka di
beritahukan kepada Bapak Ibu / Guru di Kabupaten Grobogan untuk mendata guru
bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang
baru ( sertifikasi kedua ) dengan sasaran sebagai berikut :
1.
Guru
yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2.
Guru
yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
3.
Guru
yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.
Urutan perioritas
penetapan peserta :
1. Guru PNS yang dipindahkan
(mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
2. Guru PNS dan
bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
a. Guru TIK yang berlatar
belakang selain TIK;
b. Guru IPA di SMK;
c. Guru IPS di SMK;
d. Guru Kewirausahaan di SMK;
e. Guru KKPI di SMK; dan
f. Guru Keterampilan di SMP
dan SMA
3. Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh
kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Persyaratan peserta :
1.
Sudah
memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi
akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2.
Mengajar
di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.
Memiliki
surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang
bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai
dengan perencanaan kebutuhan guru.
4.
Sehat
jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5.
Memiliki
NUPTK dan NRG
6.
Khusus
Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48
Tahun 2011, Nomor
: 158/PMK.01/2011,
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7.
Bagi
guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah
dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
Berkas yang
harus di siapkan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten berisi sebagai
berikut :
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang
dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b.
Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi
yang menerbitkan.
c.
Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh
bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani
oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar dari
kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
e.
Surat keterangan sehat dari dokter.
f.
Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
g.
Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang
disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
BERKAS DI BUWAT RANGKAP 3
Format A2 dapat didownload pada link di bawah ini
FORMAT A.2
PENDAFTARAN PESERTA
SERTIFIKASI KE-DUA PALING LAMBAT TANGGAL 18 JUNI 2014
DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN
GROBOGAN ( BIDANG PMPTK )