PMPTK_GROBOGAN
SELAMAT DATANG DI BLOG (BIDANG PMPTK) DINAS PENDIDIKAN KAB. GROBOGAN, BLOG INFORMASI UNTUK BAPAK/IBU GURU DI WILAYAH GROBOGAN. TELP/FAX.(0292) 421034. EMAIL : pmptk.kab.grobogan@gmail.com

Thursday, 6 April 2017

SEKOLAH SASARAN KURIKULUM 2013 KAB. GROBOGAN

Sasaran Kurikulum 2013 - kami beritahukan dengan hormat, bahwa dalam hasil Rapat Koordinasi Implementasi Kurikulum 2013 pada tanggal 4-5 April 2017, ditetaptkan Sekolah Sasaran SMP Negeri/Swasta Kabupaten Grobogan didalam daftar terlampir di bawah ini,
FORMAT BIODATA DAN SEKOLAH SASARAN SMP KAB GROBOGAN dapat di Unduh pada link di bawah ini:
https://drive.google.com/…/0B77GfBOYxRf-ZmlSSDRiTjdRW…/view…
karena terbatasnya waktu, dimohon format biodata calon peserta Guru sasaran dapat segera di isi sesuai kuota pada format di atas, paling lambat pada hari Jum'at tanggal 7 April 2017 s/d pukul 22.00 WIB dan di email ke: samsulhadi.grobogan@gmail.com

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Saturday, 27 June 2015

ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH:

KAMI SEGENAP BIDANG PMPTK ( DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN ) MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1436 HIJRIAH, SEMOGA AMAL IBADAH KITA DITERIMA OLEH ALLOH SWT, DAN DIAMPUNI SEGALA DOSA2 KITA,  AMIIIIIIIIIIIIIIIIIEEEEN.

WASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH.

Saturday, 7 June 2014

PENDATAAN SERTIFIKASI GURU KE-(2)DUA


Menindaklanjuti Surat Kepala Badan PSDMPK – PMP perihal SRTIFIKASI KEDUA, maka di beritahukan kepada Bapak Ibu / Guru di Kabupaten Grobogan untuk mendata guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang tugas yang baru ( sertifikasi kedua ) dengan sasaran sebagai berikut :
1.    Guru yang dimutasi berdasarkan Peraturan Bersama 5 Menteri.
2.    Guru yang dimutasi sebagai implikasi dari implementasi kurikulum 2013.
3.    Guru yang mengampu mata pelajaran yang tidak linear dengan kualifikasi akademiknya.

Urutan perioritas penetapan peserta :
1.    Guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru (SKB 5 Menteri).
2.   Guru PNS dan bukan PNS akibat implementasi Kurikulum 2013, yaitu:
a. Guru TIK yang berlatar belakang selain TIK;
b. Guru IPA di SMK;
c. Guru IPS di SMK;
d. Guru Kewirausahaan di SMK;
e. Guru KKPI di SMK; dan
f. Guru Keterampilan di SMP dan SMA
3.   Guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Persyaratan peserta :
1.    Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2.    Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.    Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4.    Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5.    Memiliki NUPTK dan NRG
6.    Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor : 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7.    Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota


Berkas yang harus di siapkan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten berisi sebagai berikut :

a.    Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b.    Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.

c.    Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.

d.    Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.

e.    Surat keterangan sehat dari dokter.

f.     Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.

g.    Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

BERKAS DI BUWAT RANGKAP 3 
Format A2 dapat didownload pada link di bawah ini
FORMAT A.2

PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI KE-DUA PALING LAMBAT TANGGAL 18 JUNI 2014

DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GROBOGAN ( BIDANG PMPTK )

Monday, 7 April 2014

SOSIALIASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014




BERKAITAN DENGAN PROSES SERTIFIKASI GURU TAHUN 2014 MAKA, KAMI UNDANG BAPAK / IBU GURU CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2014 UNTUK HADI PADA :

HARI / TANGGAL   : SABTU, 12 APRIL 2014
WAKTU                   : PUKUL 08.00 S/D SELESAI
TEMPAT                  : GEDUNG PGRI PURWODADI
                                   JL. KAPTEN RUSDIYAT, DANYANG - PURWODADI
KEPERLUAN          : SOSIALISASI GURU TAHUN 2014


Tuesday, 1 April 2014

PETUNJUK PAK, PKG, PKB, DAN SKP



DENGAN INI DISAMPAIKAN KEPADA BAPAK/IBU GURU WILAYAH KABUPATEN GROBOGAN PETUNJUK PAK, PKG, PKB, DAN SKP SEBAGAI BERIKUT :
- MULAI 1 JULI 2013 S/D 30 JUNI 2014 GURU HARUS MELAKSANAKAN PKG
- KENAIKAN PANGKAT 1 OKTOBER 2014 SUDAH MENGGUNAKAN PERMENPAN NO. 16
   TH. 2009
- SEMUA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS MULAI TAHUN INI (2014)
   SUDAH MELAKSANAKAN PAK TAHUNAN

PETUNJUK PAK, PKG, PKB, DAN SKP BISA DI DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI :

MATERI PAK, PKG, PKB DAN SKP BAPAK Drs. SUNARDI, MM










Friday, 14 March 2014

SELEKSI GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS BERPRESTASI




IKUTI DAN MERIAHKAN LOMBA PEMILIHAN GURU, KEPALA, PENGAWAS SEKOLAH DAN GURU PLB BERDEDIKASI KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2014
KLASIFIKASI PESERTA :
1. GURU DAN KEPALA SEKOLAH TK, SD, SMP, SMA DAN SMK
2. PENGAWAS TK/SD, SMP, SMA DAN SMK
3. GURU PLB DAN PAMONG BELAJAR

KETENTUAN PESERTA :
1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, PLB, Pamong yang PNS atau bukan PNS yang masih aktif melaksanakan PBM
2. Memiliki kualifikasi Akademik minimal S.1
3 Memilik Masa kerja sesuai dengan ketentuan yang ada
4. Memiliki beban kerja minimal 24 jam
5. Mampu membuat PTK/PTS dan mampu mempresentasikan
6. Belum pernah meraih juara Tingkat 1 Tingkat Propinsi

PETUNJUK GURU BERPRESTASI TAHUN 2014 DAPAT DI DOWNLOAD PADA LINK DIBAWAH INI :

Guru dan Kepala Sekolah SMK

Guru, Kepala Sekolah dan Tutor SMA

Pengawas Sekolah

PKLK

INFORMASI LEBIH LANJUT BISA MENGHUBUNGI BAPAK Drs. SUNARDI, MM. BIDANG PMPTK NO. HP. 081390972185















Wednesday, 5 March 2014

PEMERITAHUAN PENGUMPULAN BSD (BACKUP SINKRON DAPODIK)



BERDASARKAN RAKOR PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN, TANGGAL 4 - 6 MARET 2014 DENGAN P2TK DIKDAS DI JAKARTA. KAMI BERITAHUKAN KEPADA SELURUH KEPALA UPTD PENDIDIKAN DAN KEPALA SEKOLAH SMP UNTUK MENGINFORMASIKAN KEPADA OPERATOR DAPODIKDAS PADA SEKOLAH SD DAN SMP UNTUK MENGIRIMKAN BSD ( BACKUP SINKRON DAPODIK ) PALING LAMBAT HARI SENIN TANGGAL 10 MARET 2014 SEBELUM JAM. 12.00 WIB.
DI DINAS PENDIDIKAN KAB. GROBOGAN BIDANG PMPTK

MOHON SEGERA DI TINDAKLANJUTI DEMI KELANCARAN PENYALURAN ANEKA TUNJANGAN

DEMIKIAN UNTUK DI PERHATIKAN
TTD


TIM BSD KAB. GROBOGAN