Kami beritahukan dengan hormat bahwa Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah akan mengadakan Uji Kompetensi Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah. Sehubungan dengan perihal tersebut maka kami
mohon agar Saudara menyampaikan kepada Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di wilayah kerja masing-masing hal-hal sebagai
berikut:
1.
Tujuan Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah:
1.1 Untuk pemetaan kompetensi Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah;
1.2 Sebagai bahan persiapan dalam pelaksanaan
Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Nasional Tahun 2013.
2.
Peserta Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah:
1.1 Kepala TK, SD, SLB, SMP, SMA, SMK Negeri/Swasta (baik yang sudah
bersertifikat pendidik maupun belum);
1.2 Pengawas TK/SD, SMP/SMA/SMK.
3. Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas
Sekolah di Kabupaten Grobogan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2012 pukul 10.00-12.00 WIB. (Peserta harus sudah memasuki ruangan 30
(tiga puluh menit) sebelum pelaksanaan ujian untuk pengecekan administrasi dan
penjelasan teknis).
4. Tempat Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah Kabupaten Grobogan adalah sebagai berikut:
4.1 SMP N 1 Purwodadi;
4.2 SMP N 2 Purwodadi;
4.3 SMP N 3 Purwodadi;
4.4 SMA Muhammadiyah Purwodadi;
5.
Sistem dan materi Uji Kompetensi Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah:
5.1 Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menggunakan
sistem manual (menggunakan Lembar Jawab
Komputer);
5.2 Bentuk soal pilihan ganda,
jumlah soal 100 soal;
5.3 Materi soal adalah semua kompetensi Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah kecuali kompetensi kepribadian dan
kompetensi soasial;
6.
Kelengkapan yang harus di bawa oleh peserta:
6.1 Pensil 2 B, karet penghapus, ballpoint, alas tulis;
6.2 Kartu Peserta;
6.3 Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor asli).
7. Pada waktu mengikuti Uji Kompetensi peserta dilarang membawa buku referensi, kamera,
handphone, alat penyimpan data (flash disk, external harddisk, dll) ke dalam
ruangan.
8. Peserta Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan
mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang
lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi
dinyatakan gugur.
9. Nomor peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat
diambil di Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan hari Senin tanggal 10
Desember 2012 secara kolektif oleh UPTD Pendidikan Kecamatan/Sekolah
masing-masing.
10. Kepala sekolah yang menjadi Tempat Uji Kompetensi Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah agar:
10.1 Menyiapkan ruangan beserta
perangkatnya untuk pelaksanaan Uji Kompetensi;
10.2
Menciptakan
suasana aman, tertib, dan nyaman selama pelaksanaan Uji Kompetensi.
11. Tempat uji kompetensi untuk masing-masing peserta dan informasi lain agar
dilihat di
11.2
Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Daftar Peserta dan Jadwal UKG. 4 bisa didownload pada link dibawah ini :
DAFTAR_PESERTA_DAN_JADWAL_UKG_4_UNTUK PENGAWAS DAN KA. SEKOLAH
Daftar Peserta dan Jadwal UKG. 4 bisa didownload pada link dibawah ini :
DAFTAR_PESERTA_DAN_JADWAL_UKG_4_UNTUK PENGAWAS DAN KA. SEKOLAH
.
Atas
perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.