Menindaklanjuti
hasil rapat antara LPMP Jawa Tengah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
se-Jawa Tengah tanggal 12-13 September 2012 Perihal Pelaksanaan UKG Tahap II
Tahun 2012, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Uji
Kompetensi Guru (UKG) Tahap II untuk Kabupaten Grobogan akan dilaksanakan pada
tanggal 2 – 5 Oktober 2012 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dari LPMP Jawa
Tengah yaitu untuk guru SMK dan Guru TK, SD, SMP, SMA yang tidak dapat
mengikuti UKG Tahap I.
2.
Untuk
itu kami sampaikan Data Peserta UKG Tahap II Tahun 2012 Kabupaten Grobogan yang
dapat di download dibawah ini:
3.
Bagi
guru yang terdapat kesalahan data dan yang belum tercantum dalam daftar peserta
UKG Tahap II, dapat melakukan konfirmasi ke Bidang PPTK Dikdas Dinas Pendidikan
Kabupaten Grobogan paling lambat 16 September 2012.
4.
Perlu
diketahui, bahwa KODE MAPEL SERTIFIKASI dari Tahun 2006 - 2011 tidak terjadi
kesesuaian karena pengembangan, maka hal itu menyebabkan kesalahan pada
penetapan MAPEL UKG, sehingga pada pelaksanaan UKG tahap 1 banyak guru tidak
dapat mengikuti ujian sesuai dengan mapel sertifikasinya atau bahkan terjadi
error sehingga tidak dapat login.
5.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut, Badan PSDMP – PMP Kementrian Pendidikan Nasional
melakukan Verifikasi Kode Bidang Sertifikasi Guru. Untuk ketentuan lebih
lanjut silahkan download Panduan Verifikasi Kode Bidang Studi Sertifikasi
Guru untuk Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru pada link dibawah ini.
Panduan_Mekanisme_Verifikasi_UKG GELOMBANG. 2CONTOH_SURAT_PERNYATAAN
6.
Konversi
Kode Bidang Studi Sertifikasi mengacu pada Penetapan Kode Bidang Sertifikasi
yang telah dimutakhirisasi sesuai dengan Panduan. Sebagai Contoh:
a. Untuk Guru Penjaskes SD yang
menggunakan kode 061 selanjutnya dikonversi menjadi 220,
b. Untuk Guru Kesenian, Budaya dan
Keterampilan SMP yang menggunakan Kode 104 Selanjutnya dikonversi sesuai
pilihan/mapel yang diampu/sesuai portofolio yaitu menjadi Seni Budaya 217 atau
Keterampilan 227.
7. Apabila
terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Bidang Studi Sertifikasi, maka guru yang
bersangkutan dapat mengajukan konversi dengan syarat mengirim data pendukung
sebagai bahan pertimbangan sebagai berikut:
a.
Sertifikat
Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b.
SK
Tugas mengajar sejak mendapatkan Sertifikat Pendidik (sesuai tahun sertifikat)
hingga tahun 2012 yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
c.
Ijazah
S-1/D-IV.
d.
Surat
Pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari yang bersangkutan, disahkan oleh Kepala Sekolah
dan Diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten. (Sesuai hasil rapat dengan LPMP)
e.
Berkas
pendukung dibuat rangkap 2 (dua).
8.
Verifikasi dan Pemberkasan akan dilaksanakan sampai dengan Selasa, 18
September 2012 Pukul 12.00 WIB dengan membawa berkas pendukung rangkap 2
(dua)
9.
Bagi guru yang kode bidang sertifikasi tidak sesuai dengan Kode Mapel UKG
dan tidak melaksanakan tahapan konversi sesuai jadwal, kami anggap data sudah valid
dan sudah diluar tanggungjawab Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Demikian
untuk menjadikan perhatian dan atas kehadirannnya kami sampaikan ucapan terima
kasih.
No comments:
Post a Comment