PMPTK_GROBOGAN: PEMBERITAHUAN UKG TAHAP.3 TAHUN 2012.
SELAMAT DATANG DI BLOG (BIDANG PMPTK) DINAS PENDIDIKAN KAB. GROBOGAN, BLOG INFORMASI UNTUK BAPAK/IBU GURU DI WILAYAH GROBOGAN. TELP/FAX.(0292) 421034. EMAIL : pmptk.kab.grobogan@gmail.com

Thursday 1 November 2012

PEMBERITAHUAN UKG TAHAP.3 TAHUN 2012.




Berkaitan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahap 3 2012 maka dengan ini kami mohon perhatian Saudara dan memberitahukan kepada guru di wilayah kerja masing-masing hal-hal sebagai berikut:
  
1.      Uji Kompetensi Guru (UKG) 2012 harus diikuti oleh semua guru yang sudah lulus sertifikasi sejak 2007-2011 baik melalui jalur portofolio maupun PLPG kecuali:
1.1 Guru yang sudah berhasil mengikuti UKG 2012 Tahap 1 dan 2;
1.2  Guru yang sudah memasuki usia pensiun pada tahun 2012.
2.  Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahap 3 2012 dilaksanakan dengan sistem on line. Di Kabupaten Grobogan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 7 November 2012   dibagi 3 (tiga) gelombang dengan alokasi waktu sebagai berikut:
2.1  Gelombang I   : pukul 07.30-10.00 WIB;
2.2  Gelombang II  : pukul 10.00-12.30 WIB;
2.3  Gelombang III : pukul 13.00-15.30 WIB;
Peserta harus sudah memasuki ruangan 30 (tiga puluh menit) sebelum pelaksanaan ujian untuk pengecekan administrasi dan pengarahan.
Daftar Peserta dan Jadwal TUKG bisa di download pada link dibawah ini :

 
3.      Jadwal Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahap 3 per jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
3.1  Jenjang pendidikan SMA/SMK , SMP, SD, SLB, TK:: Rabu, tanggal 7 November2012;
4. Tempat Uji Kompetensi Guru (TUKG) 2012 Tahap 3 Kabupaten Grobogan akan dilaksanakan di sekolah-sekolah sebagai berikut:
4.1  SMK N 1 Purwodadi;
4.2  SMK Pembnas Purwodadi;
4.3  SMA Muhammadiyah Purwodadi;
5.      Jadwal dan tempat uji kompetensi masing-masing guru Kabupaten Grobogan dapat dilihat di
5.1  Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan;
6.      Persyaratan yang harus di bawa oleh peserta pada waktu mengikuti UKG adalah:
6.1  Kartu Peserta UKG;
6.2  Foto kopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh kepala sekolah (untuk guru) Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan (untuk Kepala TK/SD Negeri), Kabid PMPTK (untuk Kepala SMP, SMA, SMK Negeri, dan SLB), dan Ketua Yayasan untuk Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK swasta;
6.3  Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
7.  Pada waktu mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) peserta dilarang membawa buku referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external harddisk, dll) ke dalam ruangan.
 8.   Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
9.  Nomor peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat diambil di Bidang PMPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan hari Selasa tanggal 6 November 2012 secara kolektif oleh UPTD Pendidikan Kecamatan/Sekolah masing-masing.
10. Kepala sekolah yang menjadi Tempat Uji Kompetensi Guru (TUKG) selaku Koordinator Lokasi (Korlok) dengan dibantu teknisi agar:
10.1    Menyiapkan laboratorium komputer beserta perangkatnya untuk kesiapan pelaksanaan UKG;
10.2 Menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman selama pelaksanaan UKG.
11.  Kisi-kisi Uji Kompetensi Guru dapat dilihat di website: bpsdmpk kemdikbud.go.id/ukguru
 
Atas perhatian Saudara kami sampaikan terima kasih.






No comments:

Post a Comment